
Dua perangkat Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah Rani dan Fajar melakukan konsultasi mengenai aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Kabupaten Nunukan (Kamis, 30/12). Rani dan Fajar berkonsultasi dengan pegawai KP2KP Nunukan Ilham Ramadhan yang dibantu oleh Nurista Hayuningtyas Caesareay. Dalam konsultasi kali ini, perangkat Desa Maspul menanyakan perihal tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ilham menjelaskan, “Mulai September kemarin, pelaporan SPT Masa sudah terintegrasi jadi satu di laman DJP Online, termasuk PPN.” Setelah itu, Ilham mengecek seluruh administrasi kepentingan untuk masuk/login dalam akun DJP Online, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, maupun EFIN. Ketika semua keperluan untuk masuk dalam akun DJP Online sudah tersedia, Ilham pun memberikan asistensi untuk pengisian SPT yang akan dilaporkan. Hal tersebut tentunya dimulai dengan memasukkan seluruh transaksi ke dalam menu bukti potong.
Selain mengenai e-Bupot, Rani juga menanyakan mengenai pengenaan PPN untuk pembelian sapi ternak. Rista pun menjelaskan bahwa hewan ternak tetap dikenakan PPN 10% kecuali untuk sapi indukan. Proses konsultasi berlangsung sekitar 15 hingga 20 menit. Setelah memperoleh informasi yang jelas mengenai e-Bupot dan juga pengenaan PPN untuk Barang Kena Pajak (BKP), kedua perangkat desa tersebut pun berpamitan.
- 23 kali dilihat