Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak Pensiunan yang datang untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang (Selasa, 2/7).
Sida Lajumbuang, salah satu wajib pajak pensiunan yang datang, meminta bantuan KP2KP Enrekang untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP 16 digit setelah ia mendapat informasi oleh bank penyalur dana pensiun untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum menerima dana pensiunnya. “Saya tadi dari Bank, lalu petugasnya menyampaikan agar saya ke kantor pajak dahulu untuk pemadanan NIK-NPWP,” ujar Sida.
Kadek selaku Petugas TPT KP2KP Enrekang menjelaskan bahwa pemadanan NIK- NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id. “Untuk pemadanan NIK-NPWP tidak harus di kantor pajak pak, bisa secara daring melalui laman pajak.go.id. Namun apabila Bapak butuh bantuan, kami siap membantu,” jelas Kadek.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 6/PJ/2024, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 implementasi NIK menjadi NPWP (NPWP 16 digit) secara bertahap telah mulai diberlakukan. Adapun implementasi penuh diharapkan akan segera dilakukan pada akhir tahun 2024.
KP2KP Enrekang berharap melalui implementasi NPWP 16 digit dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan perpajakan, sehingga seluruh wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP diharapkan untuk segera melakukannya agar implementasi penuh dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat