
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Jalan Pahlawan Nomor 33, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Senin, 30/10).
Wajib pajak dengan inisial MB merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jeneponto yang datang dengan tujuan melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. “Pak, saya mau padankan NIK dengan NPWP saya,” ujar MB. Petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas menanggapi permohonan tersebut dengan memberikan asistensi pemadanan NIK sebagai NPWP melalui laman pajak.go.id.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menjelaskan bahwa mulai tahun 2023, NIK digunakan sebagai NPWP. Proses pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui situs web pajak.go.id atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Saat asistensi, Dwi menjelaskan bahwa ternyata data wajib pajak belum sesuai sehingga membutuhkan klarifikasi wajib pajak. “Data yang perlu dikonfirmasi yaitu nama wajib pajak, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta data keluarga,” jelasnya. Setelah melakukan klarifikasi data wajib pajak dan berhasil melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, MB mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan. Pada akhir pertemuan Dwi Bagas mengimbau kepada wajib pajak, apabila di lingkungan tempat bekerja masih ada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP untuk segera melakukannya sebelum tanggal 1 Januari 2024 melalui situs web pajak.go.id atau datang langsung ke KP2KP Bontosunggu.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Rizky Wahyu Nugroho |
Editor: Lucky Timotius Pelealu, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat