Petugas Helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan edukasi cara pembuatan faktur pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang datang langsung di Ruang Helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 4/9).

Nur Alim selaku direktur dari CV yang sudah dikukuhkan menjadi PKP datang dengan membawa rincian daftar jumlah hasil perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diterbitkan faktur. Alim menjelaskan maksud kedatangannya untuk berkonsultasi terkait cara penerbitan faktur pajak.

"Saya masih belum memahami cara penerbitan faktur karena ini baru pertama kalinya CV saya menerbitkan faktur," ujar Alim.

Petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas Winandra Syah Hutama langsung menjelaskan terkait cara penerbitan faktur pajak. Dimulai dengan memandu cara memasang aplikasi e-Faktur, lalu penerbitan nomor seri faktur sampai dengan pengisian di aplikasi e-faktur.

"Untuk nomor seri faktur terdiri dari 16 digit yaitu 2 digit kode transaksi, 1  digit kode status dan 13 digit nomor seri faktur. Perlu diingat pula pak mulai bulan April 2022, Tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% berubah menjadi 11%, sehingga penghitungan di aplikasi e-Faktur ini juga berbeda," jelas Winandra memberikan edukasi pada wajib pajak.

Lebih lanjut Bastomi selaku petugas KP2KP Benteng juga mengingatkan wajib pajak untuk tepat waktu dalam melaporkan SPT Masa PPN agar terhindar dari sanksi administrasi.

Setelah dilaksanakan kegiatan ini, pihak KP2KP Benteng berharap wajib pajak dapat memahami penjelasan yang diberikan petugas helpdesk terkait aplikasi e-Faktur sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai PKP dengan baik dan benar.

 

Pewarta:Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Muhammad Irfan Nashih
Editor: Satrio Ramadhan