Pulau Harapan dan Pulau Kelapa merupakan pulau berpenduduk yang letaknya satu daratan, namun merupakan wilayah kelurahan terpisah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Jarak Pulau Harapan dari Pulau Pramuka pusat plaza Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu hanya sekitar puluhan kilometer, namun tidak tersedia angkutan laut dengan jadwal yang fleksibel.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu bekerja sama dengan Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu kembali memberikan layanan publik berupa Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) kepada masyarakat di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta (Kamis, 4/7). PTK Kepulauan Seribu ini merupakan pelayanan kali pertama yang diadakan di Pulau Harapan. Layanan diberikan dengan harapan untuk memudahkan warga yang masih memiliki kewajiban perpajakan dan kebutuhan akan akses layanan publik.
Walaupun KP2KP Kepulauan Seribu berada di Pulau Pramuka, warga Pulau Harapan tetap saja mengalami kesulitan jika harus berlayar untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Jadwal transportasi umum yang murah dan fleksibel tidak tersedia jika ada warga Pulau Harapan ingin ke Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka untuk memperoleh layanan perpajakan. Inovasi layanan online yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang telah banyak membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus mengunjungi KP2KP Kepulauan Seribu secara fisik. Namun tidak dapat dipungkiri, masih banyak wajib pajak yang lebih senang didampingi saat memenuhi kewajiban perpajakan.
Layanan PTK Pulau Harapan dilaksanakan di aula Kelurahan mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB, dengan mayoritas layanan adalah pembuatan paspor sebanyak 20 layanan. KP2KP memberikan layanan konsultasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak enam layanan. Sebelum layanan diberikan, KP2KP Kepulauan Seribu menghubungi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan untuk datang dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Mahfud, salah satu warga Pulau Harapan yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berharap kegiatan ini dapat dilakukan dengan langsung menemui para pelaku UMKM. "Karena kami kurang paham online dan aplikasi, harus terus menerus dibantu dalam melakukan kewajiban perpajakan kami," ujar istri Pak Mahfud.
Dengan kegiatan ini, Kepaka KP2KP Kepulauan Seribu berharap wajib pajak di Pulau Harapan mendapat edukasi terkait aturan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak meningkat.
Pewarta: Freddy Halasan |
Kontributor Foto: |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat