Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau berkesempatan mendatangi kediaman Pemilik CV. Pengkadan Jernih, Amriadi (Kamis, 6/2). Tempat Tinggal yang sekaligus menjadi kantor administrasi Perusahaaan miliknya ini bertempat di Desa Mawan, Kecamatan Pengkadan. Kunjungan ini wajib dilaksanakan untuk memastikan data perpajakan CV. Pengkadan Jernih telah sesuai dengan kenyataannya.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari permohonan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diserahkan Amriadi di loket Tempat Pelayanan Terpadu(TPT) KP2KP Putussibau beberapa hari yang lalu. Petugas memulai tugasnya dengan memastikan profil wajib pajak di Sistem Informasi Perpajakan sudah valid, aset dan alat operasional tersedia, serta adanya perangkat komputer untuk kewajiban pelaporan dan pembuatan Faktur setelah menjadi PKP.

”Latar belakang dari pengajuan kami ini dikarenakan kami akan bertransaksi dengan Dinas terkait jadi diwajibkan mengeluarkan Faktur Pajak Mbak” ujar Amriadi. Verifikasi lapangan sudah menjadi kegiatan yang sedang membanyak di kantor pajak pelosok Kalimantan Barat ini. CV. Pengkadan Jernih sendiri merupakan wajib pajak badan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Konstruksi Gedung Lainnya.

Selanjutnya, dihadapan  Direktur CV. Pengkadan Jernih, Prima selaku petugas KP2KP Putussibau memberikan edukasi terkait aplikasi pembuatan faktur pajak, dan situs pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan sanksi administrasi apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

 

Pewarta: Prima Ansari Manullang
Kontributor Foto: Jevano Aldricksen S
Editor:Dandun Aji wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.