
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan kunjungan dalam rangka koordinasi penerimaan surat imbauan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi ke Kantor Kecamatan Tetap, Kab. Kaur (Selasa, 15/3).
Kedatangan Tri Setiyo Nugroho, Kepala KP2KP Bintuhan bersama dua pegawai lainnya disambut oleh Taswin Afrizal, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Tetap. Taswin mengungkapkan surat telah diterima dan ditindaklanjuti oleh pegawai kecamatan.
“Surat telah kami infokan kepada pegawai Kecamatan Tetap. Saat ini pegawai sudah melaporkan SPT Tahunan. Terdapat beberapa pegawai yang belum memadankan NIK menjadi NPWP dan masih diproses ke Dinas Dukcapil,” ujar Taswin.
Pada kesempatan ini, Tri Setiyo Nugroho memberikan konsultasi singkat bagi pegawai yang terkendala dalam melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP untuk segera memroses ketidaksesuaian data pada KTP, KK, dan data diri lainnya untuk menghadapi era integrasi data secara masif.
NIK akan efektif menjadi NPWP mulai 1 Januari 2024, tentunya hal tersebut tidak berlaku secara otomatis sehingga wajib pajak perlu melakukan validasi data masing-masing melalui laman pajak.go.id. Apabila terdapat kesulitan dalam melakukan pemadanan, wajib pajak dapat datang ke kantor pajak dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KP2KP Bintuhan membuka layanan konsultasi secara tatap muka dan daring. Konsultasi daring dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor 0852-1875-5447 mulai pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB setiap hari kerja.
Pewarta: Ananta Paramita |
Kontributor Foto: Ananta Paramita |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat