
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengadakan kegiatan dialog dan edukasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah kepada Bendahara Gaji dan Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala (Selasa, 27/5). Kegiatan dialog dan edukasi ini dilakukan secara one on one.
Dalam kegiatan ini, Petugas Penyuluh Pajak Banawa Teguh Imansyah menjelaskan terkait penyetoran khusus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebelum 1 Mei 2022 masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Rekanan, namun mulai 1 Mei 2022 setor menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.
Lebih lanjut, Teguh menuturkan bahwa mulai masa pajak September, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa tidak lagi menggunakan aplikasi e-SPT karena akan menggunakan aplikasi baru yaitu aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Instansi Pemerintah yang dapat diakses secara single sign on pada laman pajak.go.id. Aplikasi ini berbasis web, tidak membutuhkan installer, satu aplikasi untuk 7 jenis pajak (Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPN/PPnBM PUT dan PPh Pasal 21), data tersimpan aman di server DJP serta real time. Adapun syarat penggunaan aplikasi e-Bupot ini, pemotong/pemungut harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan sertifikat elektronik untuk menyampaikan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah.
“Asistensi ini kami adakan agar bendahara Tanantovea mengetahui pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya selaku bendahara instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut. Ini juga merupakan tugas dan tanggung jawab kami mengadakan asistensi ini bagi para bendahara agar tidak ada kendala yang ditemukan di kemudian hari dalam menerapkan PMK tersebut,” jelas Teguh.
- 8 kali dilihat