Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu gelar pojok pajak dalam rangka jemput bola asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda (Selasa, 19/3). Sebanyak 4 pegawai KPP Pratama Samarinda Ulu hadir bertugas di pojok pajak ini.
Layanan yang diberikan pada pojok pajak diantaranya adalah asistensi pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, aktivasi atau cek Electronic Filing Identification Number (EFIN), billing pajak, dan konsultasi perpajakan.
“Pojok pajak pada hari ini berjalan lancar. Kami telah memberikan pelayanan perpajakan yang baik kepada wajib pajak yaitu para ASN dan masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir,” ucap Rendy, salah satu petugas.
Petugas memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan serta menyampaikan kepada wajib pajak agar dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lengkap, benar dan jelas, serta tepat waktu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam sistem self assessment, Surat Pemberitahuan berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
KPP Pratama Samarinda Ulu berharap dapat semakin memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pajak yang dikumpulkan dari wajib pajak ini menjadi penopang utama APBN yang akan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pewarta: Rendy Andika Puja |
Kontributor Foto: Rendy Andika Puja |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat