
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Agus Setiawan melaksanakan kunjungan ke Kantor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Selor, Kab. Bulungan (Kamis, 13/1).
Dalam pertemuan tersebut, Agus mengatakan kepada salah satu pejabat PLTU Teguh bahwa kunjungannya tersebut untuk melaksanakan edukasi secara intens terkait kebijakan pajak terbaru khususnya poin-poin yang tertuang di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kunjungan dari pajak disini tak lain adalah sebagai salah satu upaya kami mengedukasikan kebijakan perpajakan terbaru ini yaitu penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22% dari omset neto perusahaan. Lalu ada pengenaan pajak untuk pemberian natura/kenikmatan yang tidak tertuang dalam UU PPH serta adanya penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%,” ujar Agus.
"Selain itu kami juga mengadakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi bapak ataupun karyawan lainnya yang belum melaporkan aset sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Serta mulai April PLTU ini akan dikenakan Pajak Karbon,” Tambahnya lagi
Teguh selaku perwakilan dari PLTU menyampaikan terima kasih kepada pihak pajak telah menyampaikan beberapa kebijakan pajak yang akan berlaku tahun ini. Dirinya berharap dengan kunjungan ini agar tidak kaget sewaktu pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
“Saya berterima kasih kepada pihak Pajak sudah mengedukasikan aturan tersebut, tentu penyampaian kebijakan tersebut perlu sekali dilakukan agar kami tidak gelagapan kalau di lapangan,“ tuturnya.
- 31 kali dilihat