
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan kunjungan kerja untuk melaksanakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai pukul 16.00 WITA ke Kantor Bank Mandiri KCP Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Senin, 27/3).
Asistensi ini disambut dengan langsung oleh Pegawai Bank Mandiri yang akan melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui DJP Online.
Petugas KP2KP Tanjung Selor yang diwakili oleh Erlanda Anggriawan, Mahmud Arifudin, dan Muhammad Oktoza Bimasasmita pun memberikan edukasi terkait tata cara dalam melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022 melalui website DJP Online, mulai dari pembuatan akun DJP Online hingga masuk ke menu e-Filing.
Erlanda juga menambahkan bahwa SPT Tahunan lebih baik dilaporkan jauh-jauh hari sebelum batas waktu pelaporan.
“Usahakan pelaporan SPT dilakukan sebelum tanggal 31 Maret untuk mengantisipasi terjadi gangguan pada server karena banyak yang mengakses pada saat tenggat waktu pelaporan SPT tahunan Orang Pribadi,” ungkap Erlanda.
Bagi pegawai yang lupa kata sandi dan memerlukan EFIN, bisa langsung dibantu petugas untuk pengecekan nomor EFIN-nya. Saat penyampaian materi, Erlanda Anggriawan mengingatkan akan pentingnya melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret agar terhindar dari sanksi administrasi.
Dengan kegiatan ini, tim penyuluh KP2KP Tanjung Selor berharap agar pegawai Bank Mandiri KCP Tanjung Selor bisa ikut mengimbau para nasabahnya untuk melakukan Pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan data mandiri NIK sebagai NPWP.
Pewarta: Muhammad Oktoza Bimasasmita |
Kontributor Foto: Muhammad Oktoza Bimasasmita |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat