Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Indragiri Hilir (Inhil) yang dipimpin langsung oleh Buddy Sastra beserta empat anggota tim pajak dari BPKAD Kab. Indragiri Hilir mengunjungi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau (Kamis, 2/7).

Kunjungan ini dilakukan dengan tujuan untuk membahas penerapan PMK-231/PMK.03/2020 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah dan prosedur pemotongan, pemungutan serta alur proses Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Koordinasi dan sinergi antara KP2KP Tembilahan dan BPKAD Kab. Indragiri Hilir senantiasa terjalin sebagai mitra kerja di mana ketika ada peraturan perpajakan yang baru maka akan didiskusikan untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Dengan adanya pertemuan ini, didapatkan kesepahaman antara KP2KP Tembilahan dan BPKAD Kab. Indragiri Hilir terkait prosedur pemotongan, pemungutan serta alur proses SPM dan SP2D dengan adanya PMK-231/PMK.03/2020 yang menghapus dan menerbitkan NPWP Instansi Pemerintah secara jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Diakhir pertemuan, Kepala KP2KP Tembilahan menyampaikan agar perwakilan BPKAD dapat langsung menanyakan kepada Kantor Pajak melalui berbagai saluran yang telah disediakan jika ada pertanyaan atau hal-hal yang kurang dipahami.