Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi melakukan kunjungan ke Desa Pondok Tengah untuk mengikuti pembahasan mengenai pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Rabu, 15/9).
Mereka membahas hal ini untuk mengetahui dan mengarahkan bagaimana penerepan aspek perpajakan dalam pengelolaan ADD ini. Pengurus desa pun mengakui bahwa masih perlu bimbingan untuk mengadministrasikan pajak dalam pengelolaan ADD.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Tebing Tinggi pun dapat mengetahui penyebab dan kendala apa saja yang dihadapi oleh pengurus desa dalam memenuhi administrasi perpajakannya. Pengurus desa menyampaikan beberapa kendala diantaranya adanya pergantian perangkat desa yang relatif dalam waktu singkat, belum mampunya bendahara desa untuk mengklasifikasikan jenis pajak, serta kesulitan untuk membuat kode billing.
Menanggapi hal tersebut, KPP Pratama Tebing Tinggi memberikan solusi dan pembinaan seperti meninjau Laporan Pertangggung Jawaban (LPJ) ADD dan Dana Desa dan memfasilitasi pembuatan billing penyetoran pajak untuk membantu pengurus desa agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. KPP Pratama Tebing Tinggi akan berupaya untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan yang berkesinambungan.
- 11 kali dilihat