Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengunjungi Kantor Camat Sangatta Selatan dalam rangka asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Kutai Timur (Senin, 29/1).

Asistensi pelaporan SPT di Kantor Camat Sangatta Selatan dilaksanakan oleh Endah Purwaningsih dan Veronika Advenia bersama dua orang siswi Praktek Kerja Lapangan SMKN 1 Sangatta Utara. Asistensi pelaporan SPT dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi pegawai-pegawai Kantor Camat Sangatta Selatan dalam melaporkan SPTnya. Asistensi pelaporan SPT terdiri dari kegiatan edukasi tata cara pelaporan SPT tahunan bagi orang pribadi yang berprofesi sebagai karyawan, tanya-jawab, dan asisitensi pelaporan SPT oleh petugas.

Dalam kesempatan tersebut, Endah selaku Kepala KP2KP Sangatta menjelaskan tata cara pelaporan SPT secara online melalui e-Filling yang mempermudah pegawai-pegawai di Kantor Camat Sangatta Selatan untuk melaporkan SPT-nya. Pelaporan secara online memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan dihadiri setidaknya 40 orang pegawai yang seluruhnya telah melaporkan SPT Tahunannya. Melalui kegiatan tersebut, kepatuhan wajib pajak Kabupaten Kutai Timur dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dapat meningkat," ucap Endah.

Pewarta: Veronika Advenia Permatasari
Kontributor Foto: Reyhan Yunus
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.