Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) memenuhi undangan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Jogja City Mall, D.I. Yogyakarta (Kamis, 9/3). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemutakhiran data untuk memadankan NIK sebagai NPWP yang ditargetkan rampung sebelum 1 Januari 2024.

Para Pegawai Jogja City Mall dipandu untuk melakukan pemutakhiran data NIK-NPWP secara mandiri termasuk di dalamnya data utama yang diharapkan harus sudah dilakukan paling lambat 31 Maret 2023 sebelum pelaporan SPT Tahunan.

Adapun data utama yang dimaksud adalah data NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Data lainnya seperti nomor ponsel dan alamat surat elektronik, alamat klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan data anggota keluarga pun dapat dilakukan pemutakhiran. Pemutakhiran data secara mandiri ini dapat dilakukan melalui akun DJP  Online oleh wajib pajak masing-masing.

Tak kalah penting, Tim Kanwil DJP DIY juga memandu pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Penyuluh berharap kepada para pegawai Jogja City Mall agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 sebelum batas waktu 31 Maret 2023.

Pewarta: Wiwit Khotijah
Kontributor Foto: Wiwit Khotijah
Editor: Wiwin Nurbiyati