Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat kembali melakukan kunjungan ke wajib pajak di Jalan Patimura, Denpasar (Senin, 28/4). Kunjungan dilakukan dalam rangka mengenal proses bisnis wajib pajak. Tim KPP Pratama Denpasar Barat yang terdiri dari Indah Nur Permatasari dan Seyla Zulaika bertemu langsung dengan Ayu Juli salah seorang pegawai perusahaan.
“Tujuan utama kami berkunjung selain dalam rangka mengenal proses bisnis dan lebih mengenal wajib pajak yang kami ampu, kami juga akan memberikan beberapa edukasi perpajakan,” ungkap Indah, Account Representative KPP Pratama Denpasar Barat yang kebetulan mengampu wajib pajak tersebut.
Seperti diketahui, pada tahun 2025 KPP Pratama Denpasar Barat menggelar program untuk mengunjungi dan mengenal lebih dekat wajib pajak yang masuk dalam kategori wajib pajak besar lainnya. Indah juga mengajak wajib pajak berdiskusi mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait penghitungan, penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan. Pada kesempatan tersebut, Indah memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Beberapa kewajiban perpajakan yang perlu diketahui sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembuatan faktur pajak, menyetorkan, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya,” jelas Indah.
Ayu yang mewakili wajib pajak mengatakan bahwa bisnis penatu (laundry) yang mereka kelola sampai saat ini memempunyai lima outlet di kota Denpasar. Bisnis mereka adalah usaha jasa yang menawarkan layanan pembersihan pakaian dan tekstil lainnya. Menurutnya, bisnis ini sangat diminati di kota-kota besar dengan aktivitas tinggi karena banyaknya orang sibuk yang tidak sempat mencuci sendiri.
Di akhir kunjungan, Indah dan Seyla mengajak wajib pajak tidak ragu untuk menghubungi Fungsional Penyuluh Pajak atau account representative apabila mengalami kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
“Pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya,” pungkas Indah.
Pewarta:Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto:Seyla Zulaika |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.