Dalam rangka untuk menyampaikan surat imbauan pemutakhiran data, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa berkunjung ke beberapa instansi daerah, di antaranya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Marisa, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Marisa, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato di Pohuwato (Rabu, 16/9). KP2KP Marisa dalam kedatangannya disambut oleh Sekretaris Dinas terkait dan juga oleh Kassubag Keuangan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Pohuwato.

Selain menyampaikan surat, KP2KP Marisa juga memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan dari pemutakhiran data NPWP instansi, prosedur permohonan pemutakhiran data NPWP instansi bagi yang belum melakukan permohonan dan kelengkapan berkas apa saja yang diperlukan dalam melakukan permohonan pemutakhiran data NPWP instansi. Kunjungan itu juga dimaksudkan sebagai media untuk bersilaturahmi kepada instansi-instansi daerah pada wilayah kerja KP2KP Marisa.

KP2KP Marisa berharap dengan disampaikannya surat imbauan pemutakhiran data NPWP instansi tersebut dapat melakukan pemutakhiran data NPWP sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.