
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak PT IGCL yang berlokasi di Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 10/8). Kegiatan ini bertujuan untuk lebih memahami karakteristik dan proses bisnis dari usaha wajib pajak sekaligus pengumpulan data terkini di lapangan (Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan/KPDL).
Account Representative (AR) Christin Titin Viviana, Annisaul Ummah, dan Moh.Rizal Suparman Putra bertugas mengunjungi lokasi wajib pajak yang memiliki usaha di bidang industri serat sabut kelapa ini. Petugas mendapat penjelasan lebih lanjut mengenai usaha industri serat sabut kelapa dari staf PT IGCL yang mendampingi di lapangan.
“Usaha perusahaan masih belum beroperasi sepenuhnya dan masih dalam tahap uji coba untuk menentukan hasil produksi sesuai harapan. Proses bisnis usahanya sendiri terbagi menjadi dua bagian, yaitu pertama hasil buah kelapa diserahkan langsung ke lawan transaksi utama PT BOF, di mana setelah perusahaan berproduksi seluruhnya PT IGCL akan menjadi pemasok utama PT. BOF,” ujarnya.
“Kedua, untuk sisa serabut kelapa diolah menjadi cocofiber dan cocofeat. Cocofiber dapat dikelola menjadi produk lain seperti pengesat kaki, matras, sarung jok mobil, dan lain-lain. Sedangkan untuk cocofeat diolah menjadi pupuk. Meskipun operasionalnya belum berjalan sepenuhnya, namun mesin produksi sudah hampir terpenuhi seutuhnya untuk tahap produksi. Sementara produksi belum berhasil total, hasil usaha buah kelapa sebagian sudah diserahkan kepada PT BOF,” tambahnya.
Di kesempatan tersebut, AR Christin menjelaskan tentang kewajiban perpajakan.
“Sebagai pengusaha agar menjalankan kewajiban penyetoran pajak terutang dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pasal 21, Pasal 23 atas jasa perawatan mesin dan SPT Tahunan, serta membayar 0,5% dari omzet per bulan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 untuk wajib pajak yang peredaran usahanya tidak lebih dari Rp4,8 Miliar setahun,” terang Christin.
Christin juga berpesan untuk mengunjungi KPP Pratama Bintan secara langsung ataupun saluran lain seperti email atau telepon, jika memerlukan konsultasi lanjutan terkait perpajakan.
Pewarta:Christin Titin Viviana |
Kontributor Foto: Moh. Rizal Suparman Putra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 86 kali dilihat