
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait tata cara perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Senin, 22/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pimpinan dan anggota DPRD terkait PPh Pasal 21.
Kegiatan yang diselenggarakan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar. Dalam sambutannya, Fuad menyampaikan pentingnya untuk memahami kembali terkait penghitungan PPh Pasal 21.
“Mari kita secara seksama memahami kembali tentang bagaimana menghitung pajak PPh Pasal 21 yang akan dipaparkan langsung dari pakarnya,” tutur Fuad.
Pada kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama bersama tim penyuluh, memaparkan tentang tata cara perhitungan dan pemotongan PPh 21 bagi pimpinan dan anggota DPRD dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.03/2208 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Pribadi.
Sosialisasi yang diselenggarakan dengan sistem diskusi itu dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Boltim, anggota Komisi I DPRD Boltim serta perwakilan masing-masing komisi.
Pada akhir kegiatan, Andhik berpesan kepada anggota DRPD untuk dapat melaporkan pajaknya sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 15 kali dilihat