KPP Pratama Pamekasan memenuhi undangan Dinas Pekerjaan Umum Pamekasan untuk melakukan sosialisasi tentang tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan melalui laman pajak.go.id (Rabu, 5/2).

Dalam kegiatan ini, petugas pajak menjelasakan dengan seksama langkah-langkah untuk mengisi SPT secara online yang dapat dilakukan tanpa harus mendatangi kantor pajak secara langsung. Edukasi dengan cara turun langsung ke tempat-tempat wajib pajak seperti ini akan terus dilakukan KPPP Pamekasan sampai dengan 31 Maret 2020 sehingga kedepannya wajib pajak dapat dengan mudah mengakses layanan perpajakan.