Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda mengadakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Selatan (Rabu, 19/3). Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Lampung Selatan dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB

Asistensi pelaporan ini bertujuan untuk membantu para pegawai di Dinas Pendidikan lampung Selatan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah dan tepat waktu. Selain melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan, kegiatan tersebut juga memberikan beberapa layanan berupa aktivasi/lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number), perubahan data email dan nomor telfon, serta konsultasi terkait perpajakan.

Fajar Nugroho, salah seorang Account Representative KPP Pratama Natar, mengatakan asistensi ini sangatlah penting untuk memastikan bahwa para pegawai yang mengikuti asistensi memahami prosedur pelaporan SPT Tahunan yang benar.

“Kami berharap setelah adanya asistensi ini para pegawai di Dinas Pendidikan Lampung Selatan paham prosedur pelaporan SPT Tahunan dan dapat melakukan pelaporan SPT secara mandiri di tahun selanjutnya,” ungkapnya.

Fajar juga tidak lupa mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025 sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2025. Ia mengimbau kepada para pegawai Dinas Pendidikan untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari sanksi keterlambatan apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Pewarta: Arief Mulya Pribadi
Kontributor Foto: Arief Mulya Pribadi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.