
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengunjungi kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Boalemo (Selasa, 21/2). Kunjugan ini dilakukan untuk menyuarakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedatangan Tim KP2KP Tilamuta disambut oleh Kepala Dinas Dikpora.
“Kami dari KP2KP Tilamuta berkunjung untuk memberikan sosialisasi pemadanan NIK menjadi NPWP,” ucap Kepala KP2KP Tilamuta Widiarto. Widiarto menjelaskan bahwa program pemadanan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk menyukseskan program Satu Data Indonesia serta menjelaskan bahwa NPWP 15 digit yang dipakai saat ini tidak dapat digunakan lagi per 1 Januari 2024. "Setiap wajib pajak diwajibkan untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga 31 Desember 2023 nanti,” tambah Widiarto.
Kepala Dinas Dikpora Boalemo menanyakan langkah-langkah yang diperlukan untuk proses pemadanan ini. “Bapak bisa mempersiapkan data pribadi seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor telepon, dan email,” jawab Widiarto. Widiarto menjelaskan bahwa proses pemadanan ini dilakukan secara online dengan masuk ke laman pajak.go.id. "Setelah masuk, silakan pilih menu Profil dan lanjut cocokkan serta perbarui data yang tertera dengan data diri yang sesuai sekarang," ucap Widiarto mengakhiri penjelasan.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Niken Widyastuti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 5 kali dilihat