Tim Penyuluh Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mendatangi Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memberikan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan sekaligus asistensi Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Senin, 5/2).

Kegiatan sosialisasi dan asistensi diikuti sebanyak 37 warga Desa Bukit Raya yang memiliki pekerjaan sebagai karyawan dan usaha ini secara resmi dibuka oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bukit Raya Arman.

“Saya harap dengan adanya kegiatan ini, Warga Desa Bukit Raya bisa menyadari pentingnya peran pajak bagi pembangunan di desa ini dan memotivasi warga agar menjadi wajib pajak yang patuh menjalankan kewajiban perpajakannya,” ucap Arman dalam dialog pembukaan.

Dimoderatori oleh salah satu Mahasiswa KKN dari Universitas Balikpapan Diza Shianti, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Didik Musthafa menyampaikan materi terkait pemakaian pajak untuk negara dan kewajiban-kewajiban sebagai wajib pajak.

“Bangunan kantor desa, fasilitas, dan segala pelayanan yang diberikan pada kantor desa ini semua gratis merupakan salah satu kontribusi dari pembayaran pajak Warga Desa Bukit Raya,” ucap Didik dalam pemaparan materinya.

Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan kegiatan asistensi pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi agar wajib pajak bisa melaporkan SPT-nya sendiri tanpa harus datang ke kantor pajak. Di akhir sesi acara, Didik menyampaikan kepada Warga Desa Bukit Raya untuk mengingatkan orang-orang sekitarnya agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan yaitu pada tanggal 31 Maret 2024.

Pewarta: Chandra Putra Hasanuddin
Kontributor Foto: Mohamad Ari Purnomo Aji
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.