Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha melakukan kunjungan kepada wajib pajak yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Senin, 5/8). Kunjungan ini dilakukan untuk menindak lanjuti atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak.
Dua orang Petugas Pajak Unaaha Kharisma Nurhidayat dan Fahrul Rozi mengunjungi lokasi pemohon aktivasi akun PKP untuk bertemu langsung dengan wajib pajak yang bersangkutan. Petugas Pajak kemudian melakukan verifikasi kebenaran data wajib pajak dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait usaha yang dijalankan serta tujuan pengukuhan PKP. Kharisma Nurhidayat menjelaskan maksud dari kedatangan petugas serta melakukan wawancara seputar gambaran umum proses bisnis wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian antara kegiatan usaha pada dokumen surat permohonan wajib pajak dengan kondisi sesungguhnya.
Selanjutnya, Kharisma menyampaikan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. “Wajib Pajak PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN yang dipungutnya, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN setiap bulannya,” terang Petugas Pajak Unaaha Kharisma Nurhidayat kepada wajib pajak yang dikunjungi.
Kharisma juga menyampaikan bahwa apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP, maka akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi. Oleh karena itu, Kharisma mengingatkan kepada wajib pajak agar memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.
Kharisma berharap dengan adanya kunjungan lapangan ini dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang kewajiban perpajakannya. Selain itu, apabila wajib pajak ingin melakukan konsultasi wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Pajak Unaaha.
Pewarta:Kharisma Nurhidayat |
Kontributor Foto:Kharisma Nurhidayat |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 53 kali dilihat