
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha Wajib Pajak Badan yang memilih mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa (Rabu, 19/10).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PKP yang diajukan wajib pajak. Kunjungan yang dilakukan oleh pelaksana KP2KP Sungguminasa Ahmad Ulul Azmi dan Seniwati ini dilakukan di tempat kegiatan usaha sekaligus rumah tinggal wajib pajak. PKP sendiri adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.
Selain memvalidasi data wajib pajak, Ahmad Ulul Azmi, yang bertugas di hari itu juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya setelah dikukuhkan sebagai PKP, mulai dari menerbitkan faktur pajak, memungut dan menyetor PPN, serta melaporkan SPT Masa PPN. Ia juga menyampaikan sanksi yang timbul apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Menurut pihak KP2KP Sungguminasa, kunjungan dalam rangka verifikasi lapangan sekaligus pemberian edukasi secara one-on one ini sangatlah penting saat ini, melihat banyaknya wajib pajak yang memilih mengukuhkan diri sebagai PKP sekadar untuk bisa mengikuti tender. Sedangkan kewajiban PKP seperti melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan tetap wajib dilakukan, ada atau tidaknya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
“Terkadang ada wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP namun tidak menyampaikan SPT Masa PPN, atau menyampaikan SPT Masa PPN nihil padahal terdapat transaksi penyerahan BKP/JKP. Ada pula yang sudah memungut PPN dari lawan transaksi namun tidak menyetorkannya,” ungkap Ahmad Ulul Azmi.
''Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP sebaiknya lebih aware dengan kewajiban perpajakannya, karena apabila terdapat indikasi wajib pajak dengan sengaja melakukan pelanggaran yang berakibat pada timbulnya kerugian negara maka dapat diberikan sanksi pidana,'' pungkas Ahmad.
Pewarta: A. Nur Afni Awalia |
Kontributor Foto: Seniwati |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 47 kali dilihat