Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terkait permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada wajib pajak yang berlokasi di Jalan A. Abdullah Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang (Selasa, 7/12).

Dalam kegiatan ini, KP2KP Pinrang diwakili oleh dua orang petugas yakni Suriya Nisba Sujadi dan Eka Adhikara Rahim. Keduanya hadir di lokasi tempat kegiatan usaha wajib pajak pukul 09.00 waktu setempat. Dalam kunjungan tersebut petugas KP2KP Pinrang yang hadir disambut baik oleh Awaluddin Nadjib selaku direktur dari perusahaan yang mengajukan pengukuhan PKP.

Awaluddin mengungkapkan bahwa CV yang ia dirikan memang masih baru dan akan melakukan transaksi dengan pemerintah daerah terkait pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan oleh CV yang ia pimpin.

“Karena sedang ada proyek yang berjalan dengan pemprov Sulsel, saya diimbau oleh pihak pemprov untuk segera mengajukan permohonan pengukuhan PKP agar saya bisa menerbitkan faktur pajak dan digunakan sebagai bukti pemungutan PPN oleh bendaharawan pemerintah,” ungkap Awaluddin.

Nisba selaku anggota tim KP2KP Pinrang pun menyampaikan bahwa setelah kegiatan kunjungan selesai dilaksanakan maka wajib pajak PKP diimbau untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik yang akan digunakan untuk mengakses aplikasi e-Faktur.

“Aplikasi e-Faktur sangat diperlukan bagi wajib pajak PKP untuk menerbitkan e-Faktur. Aplikasi tersebut hanya dapat berjalan dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai lisensi penggunaan basis digital,” jelas Suriya Nisba kepada Awaluddin Nadjib.

“Memang pada permulaan wajib pajak akan merasa kesulitan dalam menggunakan aplikasi karena beberapa dari wajib pajak pengguna aplikasi e-Faktur merasa demikian. Tapi tidak perlu khawatir bagi Bapak Awaluddin Nadjib karena nanti jika sertifikat digital sudah terbit maka petugas akan memberikan asistensi penggunaan aplikasi efaktur sekaligus tata cara melaporkan SPT Masa PPN,” tambah Eka Adhikara .