Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan kunjungan ke Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan yang terletak di Kecamatan Nunukan Selatan, Kab. Nunukan (Rabu, 3/11).Kunjungan ini untuk membimbing kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungut.

Kunjungan dilaksanakan oleh 2 pegawai Pajak Nunukan, termasuk Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono. Tim KP2KP Nunukan bertemu dengan Juliana, Bendahara BPS dan langsung mempraktikkan penggunaan aplikasi baru e-Bupot Unifikasi. "Kegiatan kali ini merupakan salah satu upaya jemput bola yang dilakukan KP2KP Nunukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah di lingkungan Kab. Nunukan," jelas Ari.

“BPS sebenarnya selama ini sudah melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak mereka dengan sangat baik. Namun sepertinya setelah rilis aplikasi e-Bupot Unifikasi, ada sedikit kebingungan dalam pelaporan SPT Masanya. Oleh karena itu, kami datang dengan harapan dapat memberikan petunjuk bagi bendahara BPS dalam melaksanakan kewajibannya,” ungkap Ari.

Setelah memperoleh bimbingan, Juliana merasa sangat terbantu sekaligus berterima kasih kepada KP2KP Nunukan karena telah meluangkan waktu untuk berkunjung ke BPS. “Saya rasa aplikasi e-Bupot ini sangat membantu meringankan beban kerja bendahara. Kita tidak lagi harus menggunakan banyak aplikasi dan bisa melaksanakan kewajiban perpajakan bendahara dengan menggunakan peramban bawaan laptop,” ujar Juliana.