Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang. Tim dari KPP Pratama Semarang Tengah diterima di Ruang Rapat BPKAD Kota Semarang, Kota Semarang (Senin, 20/1).
Kegiatan dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, khususnya terkait penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) Bulanan dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Tim dari KPP Pratama Semarang Tengah yang hadir dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Semarang Tengah, Ummi Sjarifah Budiyanti, didampingi oleh Account Representative, Andika Heru Wibowo, dan Asisten Penyuluh Pajak, Victorinus Indaryatno.
Ummi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara KPP Pratama Semarang Tengah dengan Pemerintah Kota Semarang dalam meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. “Selama ini koordinasi dan kerja sama antara KPP Pratama Semarang Tengah dan Pemerintah Kota Semarang telah terjalin sangat baik,” tambah Ummi.
Dalam kegiatan ini, Petugas KPP Pratama Semarang Tengah menjelaskan kepada BPKAD Kota Semarang tentang penggunaan skema TER dalam menghitung PPh Pasal 21 pegawai di BPKAD. Tim menjelaskan bahwa skema TER ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh wajib pajak secara benar sesuai peraturan yang berlaku.
Ummi menambahkan bahwa BPKAD Kota Semarang menunjukkan komitmen yang positif dalam menerapkan aturan perpajakan secara baik. Lebih lanjut, Ummi menjelaskan bahwa wajib pajak dapat menanyakan ke petugas di KPP Pratama Semarang Tengah jika masih memerlukan penjelasan terkait aturan perpajakan.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Andika Heru Wibowo |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat