Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua melakukan kunjungan ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka Utara (Senin, 15/7).

Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan edukasi perpajakan khususnya terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang telah berlaku sejak awal tahun 2024. Kegiatan ini dilatarbelakangi masih ditemukannya bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang belum memahami pemotongan PPh 21 TER.

Beberapa bendahara tersebut mengungkapkan bahwa penghitungan PPh 21 selama ini dilakukan menggunakan panduan yang diberikan oleh BPKAD. Untuk itu, Kepala KP2KP Lasusua Sugiarto Aswad berinisiatif untuk melakukan konfirmasi dan edukasi kepada BPKAD.

Dalam kegiatan tersebut, Sugiarto terlebih dahulu menyampaikan dasar hukum diberlakukannya PPh 21 TER serta menjelaskan mekanisme pemotongannya. Kemudian, Sugiarto meminta petugas BPKAD, Ridwan, untuk menunjukkan panduan penghitungan PPh 21 yang selama ini digunakan oleh para bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Sugiarto mendapati ada beberapa perbedaan penghitungan dalam panduan yang dimiliki BPKAD. Sugiarto menyampaikan pada Ridwan bahwa saat ini penghitungan PPh 21 dapat dilakukan dengan mudah menggunakan TER.

“Saat ini pemotongan PPh 21 menggunakan TER, yang sudah pasti tarifnya berdasarkan PTKP serta jumlah penghasilan bruto yang diterima, tinggal disesuaikan saja dengan daftar tarif yang ada dalam tabel,” ujar Sugiarto.

Ridwan pun menanggapi baik penjelasan Sugiarto dan menungkapkan akan segera mengubah panduan penghitungan PPh Pasal 21 yang selama ini digunakan.

Kepala KP2KP Lasusua berharap dengan adanya kegiatan ini, BPKAD dan seluruh bendahara instansi pemerintah di Kolaka Utara dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar secara tepat waktu untuk mendukung penerimaan negara sesuai dengan tagline “Pajak Kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera”.

 

Pewarta: Soni Wijayanto
Kontributor Foto: Soni Wijayanto
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.