Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung (Selasa, 17/9).
Tujuan dari kunjungan dan kegiatan ini adalah untuk melakukan monitoring dan memberikan edukasi perpajakan khususnya terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang telah berlaku sejak awal tahun 2024. Kegiatan ini dilatarbelakangi masih ditemukannya bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang belum memahami dan menerapkan pemotongan PPh 21 TER.
Beberapa bendahara tersebut mengungkapkan bahwa penghitungan PPh 21 selama ini dilakukan menggunakan panduan yang diberikan oleh BPKAD. Untuk itu, Kepala KPP Badung Utara menugaskan Kepala Seksi Pengawasan II Dian Agung Susanto dan Account Representative Eko Purnomo Juni Budianto untuk melakukan monitoring dan edukasi kepada BPKAD.
Dalam kegiatan tersebut, Dian Agung terlebih dahulu menyampaikan dasar hukum diberlakukannya PPh 21 TER serta menjelaskan mekanisme pemotongannya. Kemudian, Eko Purnomo meminta Kasubag Perbendaharaan BPKAD, bapak Yoga untuk menunjukkan panduan penghitungan PPh 21 yang selama ini digunakan oleh para bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Eko Purnomo mendapati ada beberapa perbedaan penghitungan dalam panduan yang dimiliki BPKAD. Eko Purnomo menyampaikan pada Yoga bahwa saat ini penghitungan PPh 21 dapat dilakukan dengan mudah menggunakan TER.
“Saat ini pemotongan PPh 21 menggunakan TER, yang sudah pasti tarifnya berdasarkan PTKP serta jumlah penghasilan bruto yang diterima, tinggal disesuaikan saja dengan daftar tarif yang ada dalam tabel,” ujar Eko.
Yoga pun menanggapi baik penjelasan Eko dan menungkapkan akan segera mengubah panduan penghitungan PPh Pasal 21 yang selama ini digunakan.
Dian Agung Susanto berharap dengan adanya kegiatan ini, BPKAD dan seluruh bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Badung dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar secara tepat waktu untuk mendukung penerimaan negar.
Pewarta:Dian Agung Susanto |
Kontributor Foto:Eko Purnomo |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat