
Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Mahmud Arifudin dan Erlanda Anggriawan mendatangi salah satu bengkel motor di daerah Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor Kabupaten Bulungan (Jumat, 08/07).
Kunjungan sebagai rangka untuk melakukan penelitian permohonan Pengukuhan Kena Pajak (PKP) sekaligus menyampaikan beberapa kewajiban perpajakan yang harus dilakukan.
Dalam kunjungan tersebut, Anggri menuturkan bahwa kedepannya ada kewajiban perpajakan yang harus dilakukan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP.
“Karena bapak telah mengajukan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP maka terdapat kewajiban tambahan selain SPT Tahunan yaitu membuat laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan serta Pembuatan faktur pajak di setiap transaksi jual beli pembelian barang maupun jasa kena pajak,“ kata Anggri.
“Dalam prakteknya nanti apabila telah menjadi PKP. Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya dapat dikonsultasikan di kantor dengan petugas kami,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik bengkel yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kesediaannya memenuhi kewajiban perpajakan yang mesti dijalankan.
“Kami siap memenuhi segala sesuatu yang harus kami laksanakan. Tentu dalam pelaksanaannya kedepan kami mohon bimbingan pihak pajak tentunya agar tidak ada kesalahan yang tidak dikehendaki,“ pungkasnya.
- 15 kali dilihat