Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menyelenggaraan edukasi kepada para bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Badung tentang Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah di Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung (BKPSDM), Badung (Selasa, 30/1).

Kegiatan edukasi yang dihadiri oleh berbagai bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Badung ini dibuka oleh sambutan Anak Agung Ngurah Bagus Wirayasa selaku Sekretaris BKPSDM. Ngurah Bagus mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara yang diharapkan dapat membantu para Bendaharawan Instansi Pemerintah dalam memenuhi kewajiban penerbitan bukti pemotongan dan kewajiban pelaporan pajak Instansi Pemerintah.

Materi edukasi disampaikan oleh pegawai Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara, Ni Made Nita Wati. Kegiatan edukasi ini juga dihadiri oleh pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan, Fazriatun Kusmiani sebagai moderator acara.

“Penyelenggaraan kegiatan ini sangat penting untuk diadakan mengingat adanya kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2024. Bendahara Instansi Pemerintah berkewajiban untuk membuat bukti potong melalui laman DJP Online pada menu e-Bupot Instansi Pemerintah agar para karyawan dan pegawai dapat segera melaporkan Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023,” ungkap Nita.

 

Pewarta: Dviranda Wahyudi
Kontributor Foto:Rizky Layna Kamala
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.