Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rangkasbitung berkunjung ke berbagai kecamatan di Kabupaten Lebak untuk memberikan informasi terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Selasa, 9/2).
Fokus utama pada kegiatan kali ini adalah memberikan edukasi terkait pelaporan SPT Tahunan melalui Bagian Umum ataupun Sekretaris Kecamatan masing-masing agar senantiasa mengingatkan pegawainya untuk segera melakukan pelaporan SPT secara e-Filing.
Sudah tujuh kecamatan dari total 14 kecamatan di Kabupaten Lebak yang dikunjungi oleh KP2KP Rangkasbitung. “Dengan kegiatan ini diharapkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Lebak dapat meningkat dari pada tahun sebelumnya,” ujar pelaksana KP2KP Rangkasbitung Ido Cahyo. Petugas pajak juga memasang spanduk tentang imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan di beberapa titik.
- 47 kali dilihat