KP2KP Marisa mendapat kunjungan dari pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pohuwato pada (Rabu, 24/5). Kedatangan perwakilan dinas tersebut disambut baik oleh petugas KP2KP Marisa.

Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pohuwato menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya adalah untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah. Pegawai tersebut berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan bendahara apabila instansi pemerintah bertransaksi dengan jasa outsourcing.

Petugas KP2KP Marisa menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah apabila menggunakan jasa outsourcing adalah memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dengan tarif 2% dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 11%. Petugas menambahkan bahwa setelah memotong dan/atau memungut pajak, bendahara instansi pemerintah wajib membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.