
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat mengadakan kegiatan Kelas Pajak Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan di Aula KPP Pratama Balikpapan Barat, Kota Balikpapan (Senin, 29/05). Kegiatan yang berlangsung hingga Selasa, 30 Mei 2023 ini diikuti oleh 15 peserta yang terdiri dari Wajib Pajak Badan di wilayah kerja KPP Pratama Balikpapan Barat.
Urgensi diadakan kegiatan ini adalah memberi edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Kondisi lapangan menunjukkan masih terdapat wajib pajak yang belum memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan tersebut.
“Setelah mendaftarkan badan usahanya sebagai wajib pajak, maka ada tiga kewajiban yang mengikutinya, antara lain menghitung, menyetor, dan melapor,” jelas Riky Rapasyiwih Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Barat sebagai narasumber.
“Laporan ini dilakukan setiap tahunnya melalui SPT Tahunan,” terangnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi tata cara pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan. Selain edukasi perpajakan, adanya kegiatan ini membuat wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya, serta dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat pada waktunya.
“Adapun dengan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut diharapkan juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya KPP Pratama Balikpapan Barat,” pungkas Riky.
Pewarta: Laras Audina |
Kontributor Foto: Laras Audina |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat