Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Buol mengadakan kegiatan nonton bareng Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diadakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbatara) bertempat di Aula KP2KP Buol, Kabupaten Buol (Selasa, 19/4).

Para peserta yang hadir dalam kegiatan nonton bareng ini adalah 10 wajib pajak prominen yang berada di Kabupaten Buol.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dan pemaparan singkat terkait UU HPP dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) oleh Kepala KP2KP Buol Supriyadi. Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan nonton bareng Sosialisasi UU HPP yang diadakan di Hotel Four Point, kota Makassar melalui aplikasi Zoom Meeting.

Sosialisasi UU HPP di Makassar ini diikuti oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP di Kanwil DJP Sulselbatara, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), dan Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) secara luring maupun daring dengan mengundang wajib pajak prominen.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam bentuk diskusi panel dengan panelis Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dr. H.M Amir Uskara, Anggota Komisi XI DPR RI H. Muhidin M. Said, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Para panelis memberikan penjelasan mengenai latar belakang, alasan, dan tujuan implementasi UU HPP serta mengenai PPS kepada para wajib pajak yang hadir.

Setelah kegiatan sosialisasi selesai dilaksanakan, terdapat dua wajib pajak yang secara langsung berkonsultasi dan menyatakan tertarik untuk mengikuti PPS.

Pada akhir kegiatan, KP2KP Buol berharap dengan adanya sosialisasi UU HPP ini dapat mendorong antusiasme wajib pajak terkait implementasi UU HPP dan menggerakkan ekonomi Indonesia Timur agar semakin maju dan melesat.