Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara luring bertempat di Aula Lantai 4 KPP Pratama Ternate, Kota Ternate (Selasa, 21/12).

Para peserta dalam kegiatan ini adalah para pengusaha dan ketua beberapa asosiasi yang berada di Maluku Utara seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Penguasaha Ritel Indonesia (APRINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO), dan  Asosiasi Home Industri Indonesia (AHINDO).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Ternate Herry Wirawan lalu dilanjutkan oleh pemaparan materi yang dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Ternate Mahar Fitryanto.

Dalam paparannya, Mahar menjelaskan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi, Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan, batas peredaran bruto tidak kena pajak, tarif pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon dan Cukai, hingga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak. "Melalui sosialisasi UU HPP ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada wajib pajak mengenai perubahan aturan dan kebijakan baru dalam UU HPP," tutup Mahar.