
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan ke Kantor Bupati Enrekang di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Enrekang (Rabu, 13/12). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan edukasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan e-PBK 2.0.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare Helmy Afrul, Kepala KP2KP Enrekang Sudirman, Kepala Seksi Pengawasan V Syaiful Anwar, dan Asisten Tiga Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Enrekang Mursalim. Peserta edukasi ini merupakan seluruh bendahara dan operator perwakilan dari dinas dan kecamatan di wilayah Kabupaten Enrekang.
Acara diawali oleh pemberian kata sambutan oleh Kepala KPP Pratama Parepare serta Asisten Tiga Sekda. Sosialisasi ini disambut baik oleh perwakilan Sekda Kabupaten Enrekang. “Sosialisasi ini sangat membantu kita semua dalam memahami kewajiban perpajakan instansi pemerintah daerah khususnya terkait pajak pusat,” ujar Mursalim.
Pada kesempatan ini, Penyuluh KPP Pratama Parepare Hamzah menjelaskan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh instansi pemerintah termasuk kewajiban dalam membuat bukti potong sebagai bukti telah melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hamzah juga menjelaskan materi terkait pemindahbukuan. Apabila terdapat kesalahan dalam pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa pajak, jenis pajak, atau nominal pembayaran, billing yang telah dibayar dapat dipindahbukukan.
Pemindahbukuan tersebut dapat diajukan secara elektronik melalui fitur layanan baru yang dapat diakses melalui akun pajak.go.id wajib pajak yaitu elektronik pemindahbukuan atau disebut dengan e-PBK 2.0. Dengan adanya e-PBK 2.0, wajib pajak dapat memantau permohonan pemindahbukuannya dan tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mengajukan permohonan. “Pemindahbukuan saat ini dapat dilakukan secara elektronik dan tidak mengharuskan bendahara untuk datang ke kantor pajak dengan mengisi formulir dan membawa bukti bayar,” ujar Hamzah.
Peserta sosialisasi sangat antusias selama acara berlangsung, hal ini ditunjukkan dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan seputar kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Dengan diadakannya sosialisasi ini, KP2KP Enrekang berharap instansi pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan dapat dengan mudah menggunakan layanan-layanan perpajakan yang telah disediakan.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat