Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau menyelenggarakan edukasi perpajakan terkait penggunaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 59/PMK.03/2022, PMK Nomor 58/PMK.03/2022, PMK Nomor 112/PMK.03/2022 dan e-Bupot Instansi Pemerintah kepada Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Kecamatan se Kabupaten Kapuas Hulu yang berada di lingkungan KP2KP Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu (Rabu, 10/8). Kegiatan yang diadakan bertempat di Aula Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Putussibau secara luring berkerja sama dengan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Putussibau.

Edukasi Perpajakan yang diselenggarakan pada hari ini, Hari Rabu Tanggal 11 Agustus 2022, merupakan bentuk kolabaroasai sinergi kemenkeu one dalam acara edukasi perpajakan dan stakeholder day. Selanjutnya, terdapat empat materi utama dalam edukasi perpajakan pada hari ini, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 59/PMK.03/2022, PMK Nomor 58/PMK.03/2022, PMK Nomor 112/PMK.03/2022 dan e-Bupot Instansi Pemerintah.

  1. Materi PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Pada PMK Nomor 58/PMK.03/2022 menjelaskan tentang pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui SIPP
  2. Materi PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi..
  3. Materi PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
  4. Materi terakhir terkait e-Bupot yang memiliki manfaat memberikan kemudahan dalam administrasi pajak seperti membuat bukti pemotongan dan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui satu fitur secara daring/online.

“Edukasi ini kami fokuskan pada cara penggunaan menu terbaru dari DJP Online yaitu e-Bupot Unifikasi yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN serta e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) 21/26 untuk Instansi Pemerintah”, ujar Ahmad Jefri Adityas Wibawa selaku Kepala KP2KP Putussibau saat menjadi pemateri Instansi Pemerintah Daerah.

"Semua instansi pemerintah sudah wajib untuk menggunakan e-Bupot Unifikasi untuk pelaporan SPT Masa menggantikan aplikasi e-SPT. Oleh karena itu edukasi ini diselenggaran untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap aplikasi e-Bupot Unifikasi tersebut kepda bendaharawan,” tambah Jefri.

"Dengan adanya e-Bupot Unifikasi ini mempermudah bendahara instansi pemerintah dalam melaporkan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN melalui e-Bupot Unifikasi ini," tutup Jefri.