Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko kembali melakukan kegiatan penyisiran dalam rangka melaksanakan edukasi perpajakan dan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kecamatan Lubuk Pinang. Adapun kunjungan dilakukan terhadap klinik kecantikan yang baru berdiri di Jalan Padang-Bengkulu, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Selasa, 5/3).
KP2KP Mukomuko berupaya untuk memperbaiki basis data perpajakan dalam bentuk pemberian feeding data (alat keterangan) yang dapat dimanfaatkan oleh account representative di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu dalam melakukan penggalian potensi pajak.
Vira Elfriliana selaku petugas dari KP2KP Mukomuko menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha wajib pajak. Adapun dalam wawancara yang dilakukan diketahui bahwa klinik kecantikan yang didatangi baru beroperasi selama 6 bulan. “Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bagi wajib pajak yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak, maka belum dikenakan tarif 0,5%, namun tetap wajib melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” ujar Vira dalam edukasi perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak.
“Karena klinik kecantikan ini berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT Tahunan adalah pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Wajib pajak masih bisa melaporkan SPT tahunan setelah tanggal 31 Maret, tetapi konsekuensinya akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar seratus ribu rupiah,” ujar Vira menambahkan edukasi yang diberikan.
Di akhir kunjungan, petugas meminta izin untuk melakukan dokumentasi. “Apabila wajib pajak menemui kendala dalam melaporkan sendiri, KP2KP Mukomuko membuka pelayanan tatap muka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di Kantor Pajak Mukomuko atau melalui Whatsapp Center di nomor 0811-730-328”, ungkap Vira menutup pertemuan dengan wajib pajak.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Patrissius Ardianta Rain Morron |
Editor: Raden Rara Endah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat