Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengunjungi lokasi usaha yang menjual sembako milik Tia, Tia Farm yang berlokasi di jalan raya Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu (Rabu, 14/6). Dwi Ardiansyah, petugas KP2KP Bintuhan melaksanakan kunjungan tersebut dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) pada pukul 14.00 waktu setempat.

Kunjungan berlangsung selama kurang lebih 25 menit dengan metode tanya jawab dan pengamatan langsung di lokasi usaha milik Tia. Tia memiliki tiga pegawai yang membantu menjalankan usahanya. Dari hasil tanya jawab, Dwi memperoleh informasi identitas, penghasilan, aset, biaya dan modal yang dikeluarkan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Selanjutnya Dwi menjelaskan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) usahawan kepada Tia. Selama menjalankan kewajiban perpajakan, Tia menggunakan NPWP suami dan belum memiliki NPWP terpisah.

“Jangan lupa, penghasilan istri juga dilaporkan di SPT (surat pemberitahuan) Tahunan suami ya,” ungkap Dwi.

Dwi juga mengungkapkan pelaporan SPT Tahunan bagi usahawan atau wiraswasta menggunakan e-Form melalui www.pajak.go.id. Apabila menemui kendala dalam melaporkan sendiri, KP2KP Bintuhan membuka pelayanan tatap muka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di Kantor Pajak Bintuhan, Kompleks Perkantoran Padang Kempas, Jalan Ir. Syaukani Saleh, Desa Sinar pagi, Kecamatan Kaur Selatan.

Selain pelayanan tatap muka, KP2KP Bintuhan juga membuka layanan daring melalui pesan Whatsapp di nomor 0852-1875-5447. Seluruh layanan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

 

Pewarta: Ananta Paramita
Kontributor Foto: Dwi Ardiansyah
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.