Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang ditujukan untuk Pengusaha Tambak Udang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 25/8).

Pada kegiatan ini, Restu Fajar Subhakti menjadi petugas KP2KP Benteng yang datang langsung ke lokasi usaha wajib pajak.

“KPDL ini merupakan salah satu program yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu metode untuk mengumpulkan data wajib pajak yang berada dalam pengawasan kantor pajak,” jelas Restu.

Selain datang untuk melaksanakan KPDL, Restu juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan sebagai  Wajib Pajak Usahawan.

“Maksud dari kedatangan saya untuk melengkapi data yang masih belum lengkap, dalam hal ini ada beberapa data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih belum lengkap,” jelas Restu kepada wajib pajak.

Restu juga menjelaskan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban untuk pelaporan SPT tahunan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret setiap tahunnya.  Serta membayar pajak PPh Final UMKM jika omzet sudah melebihi 500 juta dalam setahun. 

Pihak KP2KP Benteng berharap setelah dilaksanakan KPDL ini, data yang sudah didapatkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

 

Pewarta:Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Muhammad Irfan Nashih
Editor: Satrio Ramadhan