Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan lakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Jalan Trans Singkep, Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kamis, 15/6). Dalam kegiatan ini KPP Pratama Bintan menugaskan dua Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Sulino Okta Afhu Sianturi dan Khoirul Hutagaol serta didampingi staf Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep.
Saat melakukan kegiatan KPDL, petugas menemukan adanya kegiatan pembangunan tambak udang yang dilakukan perusahaan yang belum terdaftar di KPP Bintan. Tambak udang ini merupakan milik PT Singkep Putra Perkasa (PT SPP) yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Cengkareng.
Berdasarkan hasil diskusi dengan karyawan PT SPP dan pengamatan di lapangan, diketahui bahwa dari 30 lahan yang dikelola, yang sedang dalam proses pembangunan seluas 8 hektar. Saat ini bangunan yang sudah diselesaikan adalah 6 buah kolam dengan luas 1,5 hektar dan beberapa bangunan yang difungsikan sebagai kantor, gudang, masjid dan hunian karyawan.
Pewarta: Puguh Setyono |
Kontributor Foto: Khoirul |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 kali dilihat