Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu mengunjungi tempat kegiatan usaha salah satu Wajib Pajak Badan di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi (Kamis, 17/11). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang bertujuan untuk menggali potensi pajak dan pemutakhiran basis data Direktorat Jenderal Pajak. Data yang dikumpulkan meliputi modal usaha, omzet, harta yang digunakan, dan data lain terkait kegiatan usaha.

Pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai dan Raymandha Mohamad meninjau langsung lokasi usaha wajib pajak yang telah dirintis sejak awal tahun 2021.

Selain menggali data, Ahmad bertanya kepada wajib pajak mengenai kendala yang dialami oleh wajib pajak terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. “Apakah ada kendala terkait pembayaran dan pelaporan pajaknya?” tanya Ahmad.

Wajib pajak mengaku sempat ada kendala dalam pembayaran pajak, namun sudah menghubungi Account Representative (AR) untuk meminta solusinya. “Untuk kendala paling kami sempat bingung mengenai pajak apa saja yang harus kami bayar. Tapi kami sudah konsultasi ke AR,” jawab wajib pajak.

Pada akhir kunjungan, Raymandha mengingatkan wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kewajiban tersebut meliputi kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh, Masa PPN, dan Tahunan PPh Badan.

Pewarta: Raymandha Mohamad
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha