Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi kepada para Bendahara Sekolah se-Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) (Sabtu, 2/11).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dari pagi hingga sore hari secara tatap muka yang dihadiri para Bendahara SD dan SMP yang bertempat di Aula Disdikbud Agara Jalan Blangkejeren-Kutacane, Badar, Aceh Tenggara. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agara Julkifli, S.Pd. M.Pd. mengapresiasi upaya KP2KP Kutacane yang menggelar pelatihan Bimtek tersebut. Menurut Julkifli, upaya ini sangat baik dalam membantu para pengelola keuangan sekolah khususnya dalam aspek perpajakannya.
Kegiatan dimulai dari sambutan, pemaparan materi hingga diskusi teknis implementasi peraturan PMK 168. Dalam penyampaian materi, Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyampaikan pokok-pokok perubahan PMK Nomor 168 Tahun 2023 dari peraturan sebelumnya yaitu bahwa pajak yang dipotong atas penghasilan tetap dan teratur dikenakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk setiap masa kecuali masa pajak terakhir, sedangkan untuk masa pajak terakhir dikenakan tarif PPh Pasal 17. Dalam penyampaian materi tersebut juga dijelaskan bahwa penerapan kebijakan TER ini tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat, khususnya pegawai, karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
"Ada kemudahan, simplifikasi penghitungan dari pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel TER untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir, yaitu untuk bulan Januari sampai November. Dimana letak kemudahannya? Yaitu dengan langsung mengalikan penghasilan dengan tarif yang ditetapkan dalam tabel TER tersebut," jelas Qomarudin.
Di akhir acara, Qomarudin menyampaikan terima kasih kepada Dikbud Aceh Tenggara atas kontribusi aktif sehingga pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan lancar. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi perpajakan terbaru mengenai pajak penghasilan dan membantu para bendahara sekolah dalam mengimplementasikannya. Qomarudin berharap para bendahara sekolah yang mengikuti sosialisasi ini dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan terbitnya ketentuan terbaru tersebut.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Naufal Rafif K.P. |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat