
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melaksanakan verifikasi lapangan usaha wajib pajak atas nama Koperasi Sawit Kutai Bersatu menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP yang berlokasi di Desa Muara Wahau, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur (Jumat, 15/9).
Petugas verifikasi lapangan KP2KP Sangatta Reyhan dan Abdillah bertemu langsung dengan Ketua Koperasi Sawit Kutai Bersatu atas nama Anas Run dan melaksanakan wawancara mengenai kegiatan usaha wajib pajak untuk memverifikasi kebenaran data usaha wajib pajak. Beberapa pertanyaan yang diajukan adalah mengenai alasan pengukuhan sebagai PKP, fokus kegiatan wajib pajak, dan perkiraan omzet yang diperoleh wajib pajak dalam setahun.
Berdasarkan keterangan dari Anas, Koperasi Sawit Kutai Bersatu bergerak di bidang perkebunan sawit dengan perkiraan omzet sebesar Rp250.000-Rp300.000 per harinya. Adapun pengajuan pengukuhan sebagai PKP dilatarbelakangi keinginan wajib pajak untuk melengkapi administrasi dan membuat faktur pajak terhadap rekanan nya.
"Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki hak dan kewajiban perpajakan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN melalui SPT Masa PPN tiap bulan nya. Kewajiban ini melekat pada status PKP yang dimiliki oleh wajib pajak hingga status PKP tersebut dicabut" ungkap Reyhan.
Setelah menjelaskan mengenai kewajiban-kewajiban perpajakan yang melekat sebagai PKP kepada Anas selaku pengurus Koperasi Sawit Kutai Bersatu, petugas juga menginformasikan mengenai kegiatan kelas pajak sebagai wadah bagi PKP untuk mendalami kewajiban perpajakan dan teknis pelaporan PPN.
"Untuk semakin memahami kewajiban perpajakan nya, PKP baru dapat menghadiri Kelas Pajak yang diadakan KP2KP. Kegiatan tersebut berupa seminar oleh pegawai di kantor. Silahkan Bapak atau pengurus lain nya agar dapat menghadiri acara tersebut di KP2KP Sangatta jalan Karya Etam, Sangatta Utara," jelas Abdillah.
Melalui verifikasi lapangan, PKP baru semakin memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan nya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Veronika Advenia Permatasari |
Kontributor Foto: Reyhan Yunus |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat