"Kami Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)," tutur Pelaksana KP2KP Tanah Grogot Firdan Mukhtar Wahdah ketika berada di lokasi wajib pajak yang ada di Jl. Negara KM. 101 RT. 002 RW. 001, Desa Modang, Kec. Kuaro, Kab. Paser, Kalimantan Timur (Selasa, 12/10).
Wajib pajak yang dilakukan verifikasi lapangan yaitu CV Sambung Bolum. Kegiatan ini dimulai dari sesi wawancara dengan direktur CV Sambung Bolum untuk menyesuaikan data yang diberikan Wajib Pajak dengan keadaan sebenarnya, pengedukasian hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP, dokumentasi aset Wajib Pajak, tagging lokasi usaha Wajib Pajak, dan diakhiri sesi foto bersama dengan direktur CV Sambung Bolum.
Firdan Mukhtar Wahdah menjelaskan bahwa hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP yaitu memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan.
Verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun PKP menjadi cara agar wajib pajak tetap patuh untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai PKP.
Pewarta: Firdan Mukhtar Wahdah |
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 kali dilihat