
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak untuk melakukan tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terletak di Jalan Andi Unru, Desa Ujungbaru, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Rabu, 16/8).
Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka untuk memastikan terkait lokasi yang dicantumkan dalam permohonan wajib pajak valid dan dapat diyakini kebenarannya. Selain itu kegiatan kunjungan juga dimaksudkan untuk memberi edukasi mengenai hak dan kewajiban terkait PKP. Berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), wajib pajak yang bersangkutan bergerak di bidang Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), Dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Udara, Laut, dan Udara dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47302.
Proses verifikasi lapangan diawali dengan melakukan diskusi dan wawancara kepada Direktur Utama yang didampingi oleh asistennya, dilanjutkan dengan proses edukasi terkait hak dan kewajiban PKP, lalu diakhiri dengan melakukan dokumentasi aset usaha.
Dian Vitara, pegawai KP2KP Sengkang, mengungkapkan bahwa wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP mempunyai beberapa kewajiban, yaitu melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak atas setiap transaksi pembelian, serta melalukan pelaporan SPT Masa PPN tiap bulan. Apabila dalam bulan tersebut tidak dilakukan transaksi usaha, pelaporan SPT Masa PPN tetap wajib dilaporkan oleh wajib pajak.
Sebelum meninggalkan lokasi, Vitara memberitahukan agar wajib pajak mengunjungi KP2KP untuk dilakukan asistensi pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya. Kegiatan kunjungan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh terkait hak dan kewajiban PKP kepada Wajib Pajak sehingga pemahaman dan pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak semakin baik dan optimal.
Pewarta: Muh Hilal Farohi |
Kontributor Foto: Muh Hilal Farohi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat