Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan kunjungan kerja kepada wajib pajak badan yang berlokasi di Jalan Ir Syaukani Saleh, Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu (Rabu, 16/8). Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengukuhan Kena Pajak (PKP) dan penerbitan sertifikat elektronik yang telah diajukan ke KP2KP Bintuhan sebelumnya.

Kegiatan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh pelaksana KP2KP Bintuhan Dwi Ardiansyah dan Ananta Paramita merupakan kunjungan kepada wajib pajak badan yang bergerak di bidang konsultansi bangunan. Kunjungan tersebut dilaksanakan dengan mengumpulkan data lapangan dan memastikan kesesuaian data yang telah disampaikan oleh wajib pajak. Dalam kunjungan tersebut juga, Dwi memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi PKP.

“PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), menyetorkan pajaknya lalu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap masa pajak baik ada transaksi maupun tidak. Jika tidak atau terlambat lapor, akan ada sanksi administrasi. Untuk setiap tahun juga, badan wajib melaporkan SPT Tahunan Badan,” jelas Dwi.

“Baik, Pak, terima kasih penjelasannya. Kami mohon panduan dan arahannya juga supaya kami dapat menjalankan kewajiban tersebut dengan patuh,” ungkap Wiko selaku direktur utama wajib pajak badan.

Kegiatan verifikasi lapangan dan edukasi tersebut mendapat respon positif dari wajib pajak. Pada akhir kegiatan, pelaksana KP2KP Bintuhan juga mengingatkan untuk dapat menghubungi WhatsApp layanan konsultasi KP2KP Bintuhan apabila mengalami kendala maupun pertanyaan. “Kami akan merespon pertanyaan dan kendala yang dihadapi, supaya tidak perlu repot-repot untuk meninggalkan tempat usaha untuk ke kantor pajak,” tambah Dwi.

Menutup kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan dokumen terkait permohonan pengukuhan PKP yang diajukan oleh wajib pajak dan dokumentasi sebagai bukti pelaksanaan verifikasi lapangan. Dwi berharap wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sebagai PKP dengan patuh dan taat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pewarta: Sandra Puspita
Kontributor Foto: Ananta Paramita
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.