Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau telah sukses menggelar sesi edukasi yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang kewajiban pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang berlangsung di Ruang Kelas Pajak KP2KP Malinau, Kabupaten Malinau (Senin,14/8).
Acara tersebut dihadiri oleh puluhan pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha, mulai dari kuliner hingga kerajinan tangan. Petugas Penyuluh KP2KP Malinau memberikan pemaparan yang jelas dan mudah dipahami mengenai jenis-jenis pajak yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan pajak daerah. Materi juga mencakup cara perhitungan pajak serta tenggat waktu penyampaian laporan pajak.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif KP2KP Malinau dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Sangat membantu kami untuk memahami tata cara perpajakan dan bagaimana mengelola kewajiban kami sebagai pelaku UMKM dengan benar," ujar Toni, salah satu peserta dari kalangan UMKM.
Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan mengungkapkan, "tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan yang solid kepada pelaku UMKM tentang kewajiban perpajakan mereka. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelaku UMKM dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan tanpa hambatan".
Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto |
Kontributor Foto: Yudhan Wahyu Illahi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat